Tugas pokok TNI dalam terorisme

Kembalinya TNI dalam menangani kasus terorisme oleh sebagian orang telah dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Padahal pendapat yang seperti itu adalah salah, dan tidak benar. Karena sesuai dengan UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. Operasi militer untuk perang, dimana musuh bisa dikategorikan adalah ancaman dari negara lain atau negara lawan negara.
  2. Operasi militer selain perang, yang isinya yaitu :
  • mengatasi gerakan separatisme bersenjata
  • mengatasi pemberontakan bersenjata
  • mengatasi aksi terorisme
  • mengamankan wilayah perbatasan
  • mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
  • melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • membantu tugas pemerintahan di daerah
  • membantu Kepolisian Republik Negara Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan negara asing yang sedang berada di Indonesia
  • membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dengan begitu TNI juga dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme selain POLRI. Sedangkan sekarang tugas dari masing-masing institusi sudah mendapatkan payung hukumnya sehingga tanpa permintaan POLRIpun TNI sudah dapat langsung melaksanakan tugasnya yang dimulai dari satuan terbawah dalam hal ini teritorial, dengan tujuan menangkal dan mendeteksi segala upaya oleh sebagian kelompok untuk melakukan teror sedini mungkin.



Artikel by Arsiva
Lebih baru Lebih lama